Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4150

No. 4150Kitab 23, no. 11Penomoran Arab 1617.01
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ الْمُثَنَّى - قَالاَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ مَعْدَانَ بْنِ، أَبِي طَلْحَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، خَطَبَ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَذَكَرَ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَذَكَرَ أَبَا بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ إِنِّي لاَ أَدَعُ بَعْدِي شَيْئًا أَهَمَّ عِنْدِي مِنَ الْكَلاَلَةِ مَا رَاجَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَىْءٍ مَا رَاجَعْتُهُ فِي الْكَلاَلَةِ وَمَا أَغْلَظَ لِي فِي شَىْءٍ مَا أَغْلَظَ لِي فِيهِ حَتَّى طَعَنَ بِإِصْبَعِهِ فِي صَدْرِي وَقَالَ ‏ "‏ يَا عُمَرُ أَلاَ تَكْفِيكَ آيَةُ الصَّيْفِ الَّتِي فِي آخِرِ سُورَةِ النِّسَاءِ ‏"‏ ‏.‏ وَإِنِّي إِنْ أَعِشْ أَقْضِ فِيهَا بِقَضِيَّةٍ يَقْضِي بِهَا مَنْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَمَنْ لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] bahwa [Umar bin Khatthab] berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyanjung Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, lalu dia berkata, "Sesungguhnya saya tidak akan meninggalkan sesuatu yang menurutku lebih penting daripada kalalah. Saya tidak pernah mengulang-ulang konsultasi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu yang melebihi konsultasiku kepadanya tentang kalalah, beliau juga tidak pernah bersikap keras terhadap suatu hal melebihi sikap kerasnya kepadaku dalam masalah kalalah, sampai-sampai beliau menekankan jari-jarinya ke dadaku sambil bersabda: "Wahai Umar, belum cukupkah bagimu ayat shaif yang terdapat pada akhir dari surat An Nisaa'? Seandainya saya masih hidup, maka saya akan menetapkan masalah kalalah dengan suatu ketetapan yang diputuskan oleh orang yang membaca Al Qur'an dan orang yang tidak membaca Al Qur'an." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Rafi'] dari [Syababah bin Sawwar] dari [Syu'bah] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, seperti hadits tersebut

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 23 · The Book of the Rules of Inheritance

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.