Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3925

No. 3925Kitab 21, no. 124Penomoran Arab 1536.20
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، - قَالَ ابْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، - حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ، أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ، حَدَّثَهُ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَأْخُذُ الأَرْضَ بِالثُّلُثِ أَوِ الرُّبُعِ بِالْمَاذِيَانَاتِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ذَلِكَ فَقَالَ ‏ "‏ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَزْرَعْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ لَمْ يَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَلْيُمْسِكْهَا ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Ahmad bin Isa] semuanya dari [Ibnu Wahb]. [Ibnu Isa] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Sa'ad] bahwa [Abu Zubair Al Makki] telah menceritakan kepadanya, dia berkata; Saya mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; "Di zaman Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam kami terbiasa menyewakan tanah dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) yang disepanjang saluran air (parit), maka Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda dalam kasus ini: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 21 · The Book of Transactions

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.