No. 3921Kitab 21, no. 120Penomoran Arab 1536.16
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، قَالَ سَأَلَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَطَاءً فَقَالَ أَحَدَّثَكَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلاَ يُكْرِهَا " . قَالَ نَعَمْ .
Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dia berkata; Sulaiman bin Musa bertanya kepada ['Atha`] dia bekata; Apakah [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan kepadamu bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan saudaranya untuk ditanami dan janganlah menyewakannya."? Dia menjawab; "Ya, pernah
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.