Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3921

No. 3921Kitab 21, no. 120Penomoran Arab 1536.16
وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، قَالَ سَأَلَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَطَاءً فَقَالَ أَحَدَّثَكَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلاَ يُكْرِهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ ‏.‏
Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dia berkata; Sulaiman bin Musa bertanya kepada ['Atha`] dia bekata; Apakah [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan kepadamu bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan saudaranya untuk ditanami dan janganlah menyewakannya."? Dia menjawab; "Ya, pernah

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 21 · The Book of Transactions

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.