No. 3844Kitab 21, no. 44Penomoran Arab 1526.04
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، وَقَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahab] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.