Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3793

No. 3793Kitab 20, no. 23Penomoran Arab 1508.03
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ تَوَلَّى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَدْلٌ وَلاَ صَرْفٌ ‏"‏ ‏.‏ وَحَدَّثَنِيهِ إِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنِ الأَعْمَشِ، بِهَذَا الإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ ‏"‏ وَمَنْ وَالَى غَيْرَ مَوَالِيهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka bagianya laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, tidak akan diterima ibadahnya dan juga taubatnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan isnad ini, namun ia menyebutkan sabda beliau; "Barangsiapa yang menjadikan budak orang lain tanpa seizin mereka (para walinya)

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Book of Emancipating Slaves

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.