Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3740

No. 3740Kitab 18, no. 85Penomoran Arab 938.03
وَحَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلاَ تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلاَّ ثَوْبَ عَصْبٍ وَلاَ تَكْتَحِلُ وَلاَ تَمَسُّ طِيبًا إِلاَّ إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ ‏"‏ ‏.‏
Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian 'aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali sedikit (wewangian yang terbuat) dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput) ketika ia telah suci dari haid."

Terjemahan: HadeethEnc.comPenjelasannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Jika Ensiklopedia Hadis Nabi yang Diterjemahkan (HadeethEnc.com) memuat teks yang persis sama dengan sebuah riwayat, terjemahannya ditampilkan di bawah riwayat itu dengan menyebut sumbernya. Keduanya dipasangkan oleh program, dari teks Arabnya saja: seluruh teks hadis dalam ensiklopedia, beserta nama sahabat yang disebutnya, merupakan bagian akhir riwayat itu huruf demi huruf. Belum ada yang memeriksa pemasangan ini, dan para peninjau Sabīl belum memeriksa terjemahannya. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 18 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.