No. 3687Kitab 18, no. 36Penomoran Arab 1477.04
وَحَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاخْتَرْنَاهُ فَلَمْ يَعُدَّهُ طَلاَقًا .
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Ashim Al Ahwal] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dari [As Sya'bi] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi pilihan (cerai atau tetap bersama), namun kami tetap memilih (menjadi istrinya), dan hal itu tidak dihitung sebagai talak
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.