No. 3440Kitab 16, no. 43Penomoran Arab 1408.05
وَحَدَّثَنِي أَبُو مَعْنٍ الرَّقَاشِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، أَنَّهُ كَتَبَ إِلَيْهِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا " .
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ma'n Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] bahwa dia pernah menulis sesuatu kepadanya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu)." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, seperti hadits di atas
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.