Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3340

No. 3340Kitab 15, no. 544Penomoran Arab 1374.05
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي أُسَامَةَ، - وَاللَّفْظُ لأَبِي بَكْرٍ وَابْنِ نُمَيْرٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَبِي، سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ إِنِّي حَرَّمْتُ مَا بَيْنَ لاَبَتَىِ الْمَدِينَةِ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيمُ مَكَّةَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ ثُمَّ كَانَ أَبُو سَعِيدٍ يَأْخُذُ - وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ يَجِدُ - أَحَدَنَا فِي يَدِهِ الطَّيْرُ فَيَفُكُّهُ مِنْ يَدِهِ ثُمَّ يُرْسِلُهُ ‏.‏
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Usamah] -lafazh milik Abu Bakr dan Ibnu Numair- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] bahwa [Abdurrahman] telah menceritakan kepadanya, dari [bapaknya] Abu Sa'id, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah menjadikan tanah haram di antara dua bukit bebatuan hitam di Madinah sebagaimana Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram." Kemudian Abu Sa'id mengambil. Dan Abu Bakr berkata; Ia mendapati burung pada tangan salah seorang dari kami, maka ia pun membebaskan dan mengirimkannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · The Book of Pilgrimage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.