No. 3269Kitab 15, no. 473Penomoran Arab 1339.04
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، - يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ - حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ، أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadldlal] Telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari kecuali disertai mahramnya
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.