Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3230

No. 3230Kitab 15, no. 434Penomoran Arab 1329.01
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْكَعْبَةَ هُوَ وَأُسَامَةُ وَبِلاَلٌ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ الْحَجَبِيُّ فَأَغْلَقَهَا عَلَيْهِ ثُمَّ مَكَثَ فِيهَا ‏.‏ قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَسَأَلْتُ بِلاَلاً حِينَ خَرَجَ مَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ جَعَلَ عَمُودَيْنِ عَنْ يَسَارِهِ وَعَمُودًا عَنْ يَمِينِهِ وَثَلاَثَةَ أَعْمِدَةٍ وَرَاءَهُ - وَكَانَ الْبَيْتُ يَوْمَئِذٍ عَلَى سِتَّةِ أَعْمِدَةٍ - ثُمَّ صَلَّى ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke Ka'bah bersama-sama dengan Usamah, Bilal, dan Usamah bin Thalhah Al Hajabi, lalu dikuncinya pintu dan mereka ditinggal di dalam beberapa lama. Ibnu Umar berkata; Aku bertanya kepada [Bilal] ketika ia keluar, "Apa yang diperbuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam?" Bilal menjawab, "Beliau berdiri shalat antara dua tiang, yang satunya sebelah kiri dan yang satunya lagi sebelah kanan serta tiga tiang berada di belakangnya. Ketika itu Baitullah mempunyai enam tiang, lalu beliau shalat di situ

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · The Book of Pilgrimage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.