No. 3220Kitab 15, no. 424Penomoran Arab 1328.01
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ - وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ، آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ .
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] -lafazhnya miliknya Sa'id- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Orang banyak diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar mereka melakukan thawaf terakhir di Baitullah sebelum pulang, kecuali yang diberi keringanan, yakni perempuan haid
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.