No. 3214Kitab 15, no. 418Penomoran Arab 1324.01
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، سُئِلَ عَنْ رُكُوبِ الْهَدْىِ، فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا " .
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] ia berkata, saya mendengar [Jabir bin Abdullah] bahwasanya; Ia pernah ditanya tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab; Aku telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kendarailah ia dengan baik (wajar) jika kamu memerlukannya sampai kamu memperoleh kendaraan yang lain
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.