Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3206

No. 3206Kitab 15, no. 410Penomoran Arab 1321.13
وَحَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ، وَهْىَ مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ تُصَفِّقُ وَتَقُولُ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدَىَّ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَمَا يُمْسِكُ عَنْ شَىْءٍ مِمَّا يُمْسِكُ عَنْهُ الْمُحْرِمُ حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ
Dan Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; Dari balik tabir, aku mendengar [Aisyah] menetuk tangannya lalu berkata; "Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengirimnya (ke tanah haram). Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu, sebagaimana seorang muhrim (sedang ihram) menjauhkan diri daripadanya. Demikianlah hingga beliau menyembelih hewan kurbannya." Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Dawud] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Zakariya`] keduanya dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah] semisalnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · The Book of Pilgrimage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.