Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3204

No. 3204Kitab 15, no. 408Penomoran Arab 1321.11
وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاءَ فَنُرْسِلُ بِهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَلاَلٌ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏.‏
Dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] Telah menceritakan kepada kami [Abush Shamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Juhadah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata; "Kami pernah mengalungkan tanda kurban pada kambing kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kambing itu dikirimkan ke tanah haram. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah halal dari segala sesuatu (yang sebelumnya dilarang), tidak haram bagi beliau segala itu

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · The Book of Pilgrimage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.