Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 3168

No. 3168Kitab 15, no. 372Penomoran Arab 1310.02
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا صَخْرُ بْنُ جُوَيْرِيَةَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَرَى التَّحْصِيبَ سُنَّةً وَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ يَوْمَ النَّفْرِ بِالْحَصْبَةِ ‏.‏ قَالَ نَافِعٌ قَدْ حَصَّبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim bin Maimun] Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Shakhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwasanya; [Ibnu Umar] berpendapat bahwa At Tahshib (singgah di tempat pelemparan jumrah) adalah sunnah. Ibnu Umar shalat Zhuhur di Hashbah pada hari Nahar. Nafi' berkata; "Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah singgah di tempat pelemparan Jumrah, setelah para Khulafa` Rasyidin setelah beliau

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 15 · The Book of Pilgrimage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.