No. 2896Kitab 15, no. 105Penomoran Arab 1206.06
وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ، جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، - رضى الله عنهما - أَنَّ رَجُلاً، أَوْقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلاَ وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا " .
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma bahwa; Seorang laki-laki patah lehernya karena terjatuh dari Unta ketika Ihram hingga ia meninggal seketika. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah ia dengan kedua helai kain (ihram) -nya. Dan janganlah kalian menutupi kepala dengan surban, jangan pula menutupi wajahnya, karena ia akan dibangkitnya kelak di hari kiamat dalam keadaan Ihram
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.