No. 2617Kitab 13, no. 123Penomoran Arab 1116.03
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، - يَعْنِي ابْنَ مُفَضَّلٍ - عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، - رضى الله عنه - قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَمَضَانَ فَمَا يُعَابُ عَلَى الصَّائِمِ صَوْمُهُ وَلاَ عَلَى الْمُفْطِرِ إِفْطَارُهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Nashru bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr, yakni anak Mufadldlal] dari [Abu Salamah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadlan, maka mereka yang berpuasa tidaklah dicela karena puasa yang dilakukannya dan begitu pula yang berbuka
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.