Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2556

No. 2556Kitab 13, no. 62Penomoran Arab 1099.01
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَأَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ قَالاَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ أَبِي عَطِيَّةَ، قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَمَسْرُوقٌ، عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْنَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ الإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ الصَّلاَةَ وَالآخَرُ يُؤَخِّرُ الإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ الصَّلاَةَ ‏.‏ قَالَتْ أَيُّهُمَا الَّذِي يُعَجِّلُ الإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ الصَّلاَةَ قَالَ قُلْنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ ‏.‏ قَالَتْ كَذَلِكَ كَانَ يَصْنَعُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ زَادَ أَبُو كُرَيْبٍ وَالآخَرُ أَبُو مُوسَى ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Kuraib Muhammad bin Ala`] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [Abu 'Athiyyah] ia berkata; Saya dan Masruq menemui [Aisyah] radliallahu 'anha, kemudian kami pun berkata; Wahai Ummul Mukminin, ada dua sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, yang satu menyegerakan berbuka dan shalat, sementara yang lain mengakhirkan berbuka dan shalat." Maka Aisyah pun bertanya, "Siapa yang menyegerakan berbuka dan shalat?" Kami menjawab, "Abdullah, yakni Ibnu Mas'ud." Ia berkata, "Seperti itulah yang diperbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Kuraib menambahkan; Kemudian yang lain adalah Abu Musa

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 13 · The Book of Fasting

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.