Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2520

No. 2520Kitab 13, no. 26Penomoran Arab 1083
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَقْسَمَ أَنْ لاَ يَدْخُلَ عَلَى أَزْوَاجِهِ شَهْرًا - قَالَ الزُّهْرِيُّ - فَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ لَمَّا مَضَتْ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً أَعُدُّهُنَّ دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - قَالَتْ بَدَأَ بِي - فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ أَقْسَمْتَ أَنْ لاَ تَدْخُلَ عَلَيْنَا شَهْرًا وَإِنَّكَ دَخَلْتَ مِنْ تِسْعٍ وَعِشْرِينَ أَعُدُّهُنَّ فَقَالَ ‏ "‏ إِنَّ الشَّهْرَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersumpah untuk tidak memasuki isteri-isterinya selama satu bulan. [Az Zuhri] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Tatkala lewat dua puluh sembilan malam, yang aku menghitungnya sendiri, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai masuk ke rumahku. Maka aku bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah! bukankah Tuan telah bersumpah untuk tidak masuk menemui kami selama sebulan? Menurut hitunganku sekarang baru dua puluh sembilan hari." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya jumlah hari dalam satu bulan itu (ada kalanya) dua puluh sembilan hari

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 13 · The Book of Fasting

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.