Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2473

No. 2473Kitab 12, no. 210Penomoran Arab 1069.01
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ - سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ كِخْ كِخْ ارْمِ بِهَا أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لاَ نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad] ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Suatu ketika Al Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari tumpukan kurma sedekah lalu meletakkannya di mulutnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kikh…kikh…, buanglah itu. Tidakkah kamu tahu, bahwa kita memakan dari harta sedekah." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Waki'] dari [Syu'bah] dengan isnad ini, dan ia mengatakan; "Sesungguhnya harta sedekah tidak halal bagi kita." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] keduanya dari [Syu'bah] di dalam isnad ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mu'adz; "Bahwa kita tidak memakan harta sedekah

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · The Book of Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.