Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2449

No. 2449Kitab 12, no. 186Penomoran Arab 1063.01
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي، الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْجِعْرَانَةِ مُنْصَرَفَهُ مِنْ حُنَيْنٍ وَفِي ثَوْبِ بِلاَلٍ فِضَّةٌ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْبِضُ مِنْهَا يُعْطِي النَّاسَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ اعْدِلْ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ لَقَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضى الله عنه دَعْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَقْتُلَ هَذَا الْمُنَافِقَ ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ يَتَحَدَّثَ النَّاسُ أَنِّي أَقْتُلُ أَصْحَابِي إِنَّ هَذَا وَأَصْحَابَهُ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْهُ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Al Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Ji'ranah sekembalinya dari Hunain. Sedangkan pada kainnya Bilal terdapat perak, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil darinya dan memberikannya kepada orang-orang. Lalu laki-laki itu pun berkata, "Wahai Muhammad, bersikap adillah." Beliau bersabda: "Celaka kamu, kalau begitu, siapakah yang akan berlakuk adil kalau aku tidak lagi berlaku adil. Sungguhnya kamu telah celaka sekiranya aku tidak berlakuk adil." Lalu Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata, "Ya Rasulullah, biarkanlah aku untuk membunuh orang munafik ini." beliau bersabda: "Aku berlindung kepada Allah, jika orang-orang mengatakan bahwa aku membunuh sahabatku. Sesungguhnya orang ini dan para sahabatnya senantiasa membaca Al Qur`an namun tidak sampai melewati tenggorokan mereka. mreka keluar darinya (Islam) sebagaimana meluncurnya panah dari busurnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] ia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah menceritakan kepadaku [Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepadaku [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagi harta ghanimah." Maka ia pun menyebutkan hadits

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · The Book of Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.