Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2357

No. 2357Kitab 12, no. 94Penomoran Arab 1019
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَبْلُغُ بِهِ ‏ "‏ أَلاَ رَجُلٌ يَمْنَحُ أَهْلَ بَيْتٍ نَاقَةً تَغْدُو بِعُسٍّ وَتَرُوحُ بِعُسٍّ إِنَّ أَجْرَهَا لَعَظِيمٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Siapa yang meminjamkan untanya kepada suatu keluarga untuk diperah susunya pagi dan petang, maka pahalanya sungguh sangat besar

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · The Book of Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.