Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2320

No. 2320Kitab 12, no. 57Penomoran Arab 1001.01
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لِي أَجْرٌ فِي بَنِي أَبِي سَلَمَةَ أُنْفِقُ عَلَيْهِمْ وَلَسْتُ بِتَارِكَتِهِمْ هَكَذَا وَهَكَذَا إِنَّمَا هُمْ بَنِيَّ ‏.‏ فَقَالَ ‏ "‏ نَعَمْ لَكِ فِيهِمْ أَجْرُ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Ala`] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, mungkinkah aku mendapatkan pahala atas nafkah yang kuberikan untuk mengasuh anak-anak Abu Salamah (anak tiri bagi Ummu Salamah) sehingga mereka tidak tersia-sia, dimana mereka kuanggap seperti anak-anakku sendiri?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, kamu dapat pahala atas nafkah yang kamu keluarkan untuk biaya mengasuh mereka." Dan telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] di dalam isnad ini, dan serupa dengan hadits di atas

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 12 · The Book of Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.