Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 2157

No. 2157Kitab 11, no. 35Penomoran Arab 933.01
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدٍ الطَّائِيِّ، وَمُحَمَّدِ، بْنِ قَيْسٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ، قَالَ أَوَّلُ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ بِالْكُوفَةِ قَرَظَةُ بْنُ كَعْبٍ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sa'id bin Ubaid Ath Tha`i] dan [Muhammad bin Qais] dari [Ali bin Rabi'ah] ia berkata; Orang yang pertama kali diratapi di Kufah adalah Qarazhah bin Ka'ab, maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu." Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qais Al Asdi] dari [Ali bin Rabi'ah Al Asdi] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ubaid Ath Tha`i] dari [Ali bin Rabi'ah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 11 · The Book of Prayer - Funerals

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.