Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 303

No. 303Kitab 1, no. 209Penomoran Arab 110.02
حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ، حَدَّثَنَا مُعَاذٌ، - وَهُوَ ابْنُ هِشَامٍ - قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قِلاَبَةَ، عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنِ ادَّعَى دَعْوَى كَاذِبَةً لِيَتَكَثَّرَ بِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللَّهُ إِلاَّ قِلَّةً وَمَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ فَاجِرَةٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan al-Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] -yaitu Ibnu Hisyam- dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Yahya bin Abu Katsir] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin adl-Dlahhak] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabada: "Seorang laki-laki tidak pantas bernazar dengan sesuatu yang dia tidak memilikinya, dan melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya. Barangsiapa membunuh dengan suatu (alat) di dunia, niscaya dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat. Barangsiapa mengklaim dengan klaim bohong untuk memperbanyak (harga barang) dengannya, niscaya Allah tidak akan menambahnya melainkan hanya penurunan harga. Dan barangsiapa bersumpah atas sesuatu dengan sumpah shabar (sumpah yang menahan pemiliknya untuk melakukan kejahatan) dan kekejian

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · The Book of Faith

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.