Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1790

No. 1790Kitab 54, no. 28
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ مُحَيِّصَةَ الأَنْصَارِيِّ، أَحَدِ بَنِي حَارِثَةَ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى قَالَ ‏ "‏ اعْلِفْهُ نُضَّاحَكَ ‏"‏ ‏.‏ يَعْنِي رَقِيقَكَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhaishah Al Anshari] seorang dari Bani Harisah, dia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetang upah tukang bekam, lalu beliau melarangnya. Maka dia terus menanyakannya dan meminta izin beliau hingga beliau bersabda: "Berikanlah pada budakmu
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 54 · General Subjects

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.