Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1741

No. 1741Kitab 51, no. 12
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سُمَىٍّ، مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ، أَنَّ كَعْبَ الأَحْبَارِ، قَالَ لَوْلاَ كَلِمَاتٌ أَقُولُهُنَّ لَجَعَلَتْنِي يَهُودُ حِمَارًا ‏.‏ فَقِيلَ لَهُ وَمَا هُنَّ فَقَالَ أَعُوذُ بِوَجْهِ اللَّهِ الْعَظِيمِ الَّذِي لَيْسَ شَىْءٌ أَعْظَمَ مِنْهُ وَبِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ الَّتِي لاَ يُجَاوِزُهُنَّ بَرٌّ وَلاَ فَاجِرٌ وَبِأَسْمَاءِ اللَّهِ الْحُسْنَى كُلِّهَا مَا عَلِمْتُ مِنْهَا وَمَا لَمْ أَعْلَمْ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ وَبَرَأَ وَذَرَأَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar, dari [Al Qa'qa' bin Hakim] bahwa [Ka'b Al Ahbar] berkata; "Kalaulah bukan karena kata-kata yang aku baca, niscaya orang-orang Yahudi menjadikanku layaknya keledai." Lalu ditanyakan kepadanya, "Kata-kata apakah itu?" dia menjawab: "A'UUDZU BI WAJHILLAHI AL AZHIIMI ALLADZII LAISA SYAIUN A'ZHAMA MINHU WA BI KALIMAATILLAH TAAMMATI LLATI LAA YUJAAWIZUHUNNA BARRUN WALAA FAAJIRUN WA BI ASMAA`ILLAHIL HUSNAA KULLIHAA, MAA 'ALIMTU MINHAA WAMAA LAM A'LAM MIN SYARRI MAA KHALAQA WA BARA`A WA DZARA`A" (Aku berlindung dengan wajah Allah yang Maha Agung, yang tidak ada sesuatupun yang lebih besar darinya. Dan dengan Kalimat Allah yang sempurna yang tidak akan mampu dilampaui orang baik dan pendosa, serta (aku berlindung) dengan nama-nama Nya yang baik semuanya, baik yang aku ketahui maupun tidak, dari segala kejahatan yang Dia ciptakan dan yang Dia adakan maupun ciptakan
Derajat dalam sumber
  • Maqtu SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 51 · Hair

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.