Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1559

No. 1559Kitab 43, no. 8
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، وَبَلَغَهُ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا كَانَا يَقُولاَنِ مِثْلَ قَوْلِ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فِي الْمَرْأَةِ أَنَّهَا تُعَاقِلُ الرَّجُلَ إِلَى ثُلُثِ دِيَةِ الرَّجُلِ فَإِذَا بَلَغَتْ ثُلُثَ دِيَةِ الرَّجُلِ كَانَتْ إِلَى النِّصْفِ مِنْ دِيَةِ الرَّجُلِ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَتَفْسِيرُ ذَلِكَ أَنَّهَا تُعَاقِلُهُ فِي الْمُوضِحَةِ وَالْمُنَقَّلَةِ وَمَا دُونَ الْمَأْمُومَةِ وَالْجَائِفَةِ وَأَشْبَاهِهِمَا مِمَّا يَكُونُ فِيهِ ثُلُثُ الدِّيَةِ فَصَاعِدًا فَإِذَا بَلَغَتْ ذَلِكَ كَانَ عَقْلُهَا فِي ذَلِكَ النِّصْفَ مِنْ عَقْلِ الرَّجُلِ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Seorang wanita membayar atas laki-laki dengan sepertiga diyat, jari dengan jari, gigi dengan gigi, luka yang sampai kelihatan tulangnya dengan luka yang sama, dan tulang yang pecah dengan tulang yang pecah." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa keduanya berpendapat seperti pendapat Sa'id bin Musayyab tentang perempuan yang membayar sepertiga diyat atas laki-laki, jika telah sampai sepertiga diyat laki-laki maka naik menjadi setengahnya. Malik berkata; "Tafsiran hal itu bahwa perempuan itu membayar diyat pada luka yang hingga terlihat tulangnya, atau pada luka yang menyebabkan tulangnya pecah, atau luka-luka yang tidak sampai menembus tulang kepala atau perut, atau yang semisalnya, maka masih dalam sepertiga diyat lebih, jika telah melebihinya maka membayar setengah dari diyat laki-laki
Derajat dalam sumber
  • Maqtu SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · Blood-Money

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.