Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1422

No. 1422Kitab 36, no. 24
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِي، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ، أَنَّ امْرَأَةً، هَلَكَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَاعْتَدَّتْ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ثُمَّ تَزَوَّجَتْ حِينَ حَلَّتْ فَمَكَثَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَنِصْفَ شَهْرٍ ثُمَّ وَلَدَتْ وَلَدًا تَامًّا فَجَاءَ زَوْجُهَا إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَدَعَا عُمَرُ نِسْوَةً مِنْ نِسَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ قُدَمَاءَ فَسَأَلَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ أَنَا أُخْبِرُكَ عَنْ هَذِهِ الْمَرْأَةِ هَلَكَ عَنْهَا زَوْجُهَا حِينَ حَمَلَتْ مِنْهُ فَأُهْرِيقَتْ عَلَيْهِ الدِّمَاءُ فَحَشَّ وَلَدُهَا فِي بَطْنِهَا فَلَمَّا أَصَابَهَا زَوْجُهَا الَّذِي نَكَحَهَا وَأَصَابَ الْوَلَدَ الْمَاءُ تَحَرَّكَ الْوَلَدُ فِي بَطْنِهَا وَكَبِرَ ‏.‏ فَصَدَّقَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَقَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّهُ لَمْ يَبْلُغْنِي عَنْكُمَا إِلاَّ خَيْرٌ وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالأَوَّلِ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abu Umayyah] berkata, "Seorang wanita ditalak suaminya, lalu dia melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah selesai ia menikah lagi, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki yang sempurna setelah empat bulan setengah hidup serumah (dengan suami keduanya) . Maka suami (kedua) nya menemui [Umar bin Khattab] mengadukan hal tersebut, lalu Umar memanggil para wanita dari wanita-wanita jahiliyah pada masa dahulu dan menanyakan hal itu. Salah seorang di antara mereka lantas bercerita, "Saya beritahukan kepadamu tentang wanita ini. Ia ditinggal mati suaminya saat dalam keadaan hamil, dan anak itu pun berkembang dalam perutnya. Ketika suaminya yang keduanya menggaulinya, dan sepermanya mengenai anak itu, maka anak yang ada di dalam perut itu pun bergerak dan menjadi besar." Umar bin Khattab membenarkan wanita itu lalu memisahkan mereka berdua. 'Umar berkata; "Tidaklah sampai kepadaku dari kalian berdua kecuali kebaikan." lalu dia menetapkan anak itu kepada suami pertama
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 36 · Judgements

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.