Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1392

No. 1392Kitab 34, no. 3
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّهُ سَأَلَ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ، فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهَا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ ‏.‏ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَقُلْتُ لَهُ أَرَأَيْتَ الْحَدِيثَ الَّذِي يُذْكَرُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَقَالَ أَكْثَرَ رَافِعٌ وَلَوْ كَانَ لِي مَزْرَعَةٌ أَكْرَيْتُهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia bertanya kepada [Salim bin Abdullah bin Umar] tentang sewa menyewa kebun, lalu dia menjawab; "Tidak mengapa jika menggunakan emas maupun perak." Ibnu Syihab berkata; "Saya bertanya; 'Bagaimana menurutmu dengan hadits yang disebutkan dari dari Rafi' bin Khudaij? ' Dia menjawab; 'Rafi' terlalu berlebihan. Jika saya memiliki kebun, niscaya akan saya sewakan
Derajat dalam sumber
  • Maqtu SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 34 · Renting Land

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.