Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Jika Ensiklopedia Hadis Nabi yang Diterjemahkan (HadeethEnc.com) memuat teks yang persis sama dengan sebuah riwayat, terjemahannya ditampilkan di bawah riwayat itu dengan menyebut sumbernya. Keduanya dipasangkan oleh program, dari teks Arabnya saja: seluruh teks hadis dalam ensiklopedia, beserta nama sahabat yang disebutnya, merupakan bagian akhir riwayat itu huruf demi huruf. Belum ada yang memeriksa pemasangan ini, dan para peninjau Sabīl belum memeriksa terjemahannya. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Barangsiapa menjual budak, dan budak tersebut mempunyai harta benda, maka harta bendanya menjadi hak milik si penjual kecuali jika pembeli menjadikannya sebagai syarat
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] bahwa [Abban bin 'Utsman] dan [Hisyam bin Isma'il] menyebutkan dalam khutbah mereka, "Jaminan atas budak adalah tiga hari; dari hari di mana seorang budak lelaki atau budak perempuan dibeli, dan jaminan setahun (jika budak tersebut dalam kategori gila)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] menjual budak lelakinya dengan harga delapan ratus dirham. Dia menjualnya dalam keadaan tidak ada cacat. Orang yang membeli budak darinya berkata; "Budak yang kamu jual kemarin ternyata ada cacatnya dan kamu tidak memberitahukannya kepadaku." Maka mereka berdua membawa perkara ini kepada khalifah Utsman bin Affan. Sang pembeli berkata; "Dia telah menjual budak kepadaku, sementara ada cacat padanya yang tidak ia beritahukan kepadaku." Abdullah bin Umar membantah, "Saya menjualnya dalam keadaan baik dan tidak ada cacat." Utsman bin 'Affan lalu memberi putusan; ia meminta Abdullah bin Umar untuk bersumpah bahwa dia telah menjual seorang budak dalam keadaan tidak cacat. Namun Abdullah bin Umar menolak dan tidak mau bersumpah, sehingga budak itu dikembalikan lagi kepadanya. Dan ternyata budak tersebut kembali sembuh saat berada di sisinya, Abdullah menjual lantas menjualnya dengan harga seribu lima ratus dirham
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abdullah bin Mas'ud telah membeli budak perempuan dari isterinya, Zainab Ats Tsaqafiyah. Dan isterinya mengajukan syarat kepadanya, bahwa jika suatu saat dia menjualnya kembali berarti yang berhak membeli hanya (isterinya) dan dengan harga yang sama pula. Ibnu Mas'ud lalu menanyakan hal itu kepada Umar bin Khattab, [Umar] lalu menjawab; "Jangan kamu mendekati budak tersebut selama ia masih terikat dengan syarat seseorang
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Janganlah seorang lelaki menyetubuhi budak perempuan kecuali budak perempuan yang jika kamu mau, maka kamu bisa menjualnya, atau menahannya, atau menghibahkannya, atau budak yang kamu bisa melakukan apa saja kepadanya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa Abdullah bin 'Amir menghadiahkan seorang budak wanita kepada [Utsman bin Affan] . Budak wanita itu mempunyai seorang suami yang telah membeli dirinya ketika di Bashrah. Utsman lalu berkata; "Saya tidak akan mendekatinya sampai suaminya menceraikannya." Lalu Ibnu 'Amir meminta suaminya agar merelakannya, maka (suaminya) akhirnya menceraikannya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] bahwa [Abdurrahman bin 'Auf] pernah membeli seorang budak wanita, dan ternyata budak itu telah bersuami. Lalu Abdurrahman bin 'Auf mengembalikannya
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah masak buahnya, maka buahnya menjadi hak milik penjual, kecuali bila pembeli mensyaratkannya
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kecuali telah tampak masak. Beliau juga melarang orang yang menjual dan membelinya
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ . فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا تُزْهِي فَقَالَ " حِينَ تَحْمَرُّ " . وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid Ath-Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak telah masak. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-cirinya?" Beliau menjawab; "Sampai berwarna merah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "Bagaimana pendapatmu jika Allah tidak menjadikan buah tersebut masak, lalu dengan alasan apa salah seorang kalian mengambil harta orang lain
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haristah] dari Ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan sampai dia terbebas dari hama
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [Zaid bin Tsabit] bahwasanya dia tidak pernah menjual buah-buahan miliknya hingga terlihat bintang (masak)
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْخَصَ لِصَاحِبِ الْعَرِيَّةِ أَنْ يَبِيعَهَا بِخَرْصِهَا .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan bagi pemilik pohon kurma yang berbuah untuk menjualnya dengan cara mentaksir
Telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] budak Ibnu Abu Ahmad, dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan dalam menjual 'araya, dengan taksiran selama beratnya di bawah lima wasaq atau seberat lima wasaq." Daud masih merasa ragu, apakah Rasulullah mengatakan lima wasaq atau kurang dari lima wasaq
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّهِ، عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَهَا تَقُولُ، ابْتَاعَ رَجُلٌ ثَمَرَ حَائِطٍ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَعَالَجَهُ وَقَامَ فِيهِ حَتَّى تَبَيَّنَ لَهُ النُّقْصَانُ فَسَأَلَ رَبَّ الْحَائِطِ أَنْ يَضَعَ لَهُ أَوْ أَنْ يُقِيلَهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَفْعَلَ فَذَهَبَتْ أُمُّ الْمُشْتَرِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " تَأَلَّى أَنْ لاَ يَفْعَلَ خَيْرًا " . فَسَمِعَ بِذَلِكَ رَبُّ الْحَائِطِ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ لَهُ .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] dari Ibunya [Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mendengar Amrah berkata, "Pada masa Rasulullah ada seorang lelaki membeli buah dari sebuah kebun. Laki-laki itu kemudian memeriksa dan menelitinya hingga mengetahui cacat yang terdapat pada buah tersebut. Laki-laki itu kemudian meminta kepada pemilik kebun untuk membatalkannya atau mengurangi harganya. Pemilik kebun itu lalu bersumpah bahwa dia tidak akan melakukannya. Maka Ibu laki-laki itu mendatangi Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan mengadukan hal itu kepada beliau. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Dia telah bersumpah tidak akan melakukan kebaikan." Pemilik kebun itu mendengar ucapan beliau, lalu ia segera bergegas menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Saya bersedia mengembalikan kepadanya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abdurrahman] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] menjual buah-buahan yang ada di kebunnya, lalu dia mengecualikan sesuatu darinya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] bahwa kakeknya [Muhammad bin 'Amru bin Hazm] menjual semua buah yang ada di kebun miliknya, yang biasa disebut Al Afraq, dengan harga empat ribu dirham. Lalu ia mengecualikan kurma darinya senilai delapan ratus dirham
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haristah] bahwa Ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] pernah menjual buah-buahan miliknya dengan mengecualikan sebagian darinya
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " التَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلاً بِمِثْلٍ " . فَقِيلَ لَهُ إِنَّ عَامِلَكَ عَلَى خَيْبَرَ يَأْخُذُ الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " ادْعُوهُ لِي " . فَدُعِيَ لَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَتَأْخُذُ الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لاَ يَبِيعُونَنِي الْجَنِيبَ بِالْجَمْعِ صَاعًا بِصَاعٍ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menjual kurma dengan kurma harus sama timbangannya." Lalu dikatakan kepada beliau, "Pekerja anda di Khaibar menjual satu sha' kurma dengan dua sha'?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu laki-laki itu: "Panggillah dia! " Maka dipangillah pekerja Rasulullah tersebut, beliau lalu bertanya: "Apa benar kamu menjual satu sha' kurma dengan dua sha' kurma." Dia menjawab; "Wahai Rasulullah, mereka tidak mau menjual kepadaku satu sha' kurma dengan satu sha'?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya; "Kalau begitu, juallah kurma jelek itu beberapa dirham, kemudian belilah dengan dirham itu kurma yang bagus
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَعْمَلَ رَجُلاً عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا " . فَقَالَ لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تَفْعَلْ بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman bin Auf] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dan dari [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat pegawai yang ditugaskan di Khaibar, lalu dia membawa oleh-oleh kurma kepada beliau. Beliau bertanya; "Apakah setiap kurma Khaibar rasanya seperti ini?" dia menjawab; "Wahai Rasulullah, tidak. Demi Allah, kami biasa menjual satu sha' kurma dari jenis ini dengan dua sha' kurma jenis lain, dan dua sha' kurma dari jenis ini dengan tiga sha' kurma dari jenis lain." Maka Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Janganlah kamu melakukan hal itu! tapi juallah kurma yang jelek dengan dirham, lalu pakailah dirham itu untuk membeli kurma yang bagus
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ زَيْدًا أَبَا عَيَّاشٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ عَنِ الْبَيْضَاءِ، بِالسُّلْتِ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ أَيَّتُهُمَا أَفْضَلُ قَالَ الْبَيْضَاءُ . فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ . وَقَالَ سَعْدٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُسْأَلُ عَنِ اشْتِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ " . فَقَالُوا نَعَمْ . فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Yazid] bahwa [Zaid Abu Ayyasy] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya kepada [Sa'd bin Abu Waqqash] tentang hukum menjual gandum dengan sult (dua-duanya adalah sejenis gandum) . Sa'd bin Abu Waqqash lantas bertanya; "Di antara keduanya, mana yang lebih bagus?" Zaid menjawab; "Gandum." maka dia pun melarangnya. Kemudian Sa'd berkata; "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang jual beli tamr (kurma kering) dengan ruthab (kurma basah) ." Maka beliau menanyakan; "Apakah jika kurma basah akan berkurang jika kering?" Mereka menjawab; "Ya." maka beliau pun melarangnya
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah; yakni menjual tsamar (kurma yang belum jadi) dengan kurma masak dengan menentukan takarannya, atau anggur dengan kismis (anggur kering), dengan menentukan takaraannya
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم السَّعْدَيْنِ أَنْ يَبِيعَا آنِيَةً مِنَ الْمَغَانِمِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَبَاعَا كُلَّ ثَلاَثَةٍ بِأَرْبَعَةٍ عَيْنًا أَوْ كُلَّ أَرْبَعَةٍ بِثَلاَثَةٍ عَيْنًا فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّا
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pernah menyuruh dua orang sahabat yang bernama Sa'd (Sa'ad bin Abu Waqash dan Sa'd bin 'Ubadah) untuk menjual bejana emas dan perak yang didapat dari ghanimah perang. Mereka menjual setiap tiga barang dengan empat barang, atau setiap empat barang dengan tiga barang. Kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka berdua; "Kalian telah melakukan riba. Kembalikanlah
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ، عَنْ أَبِي الْحُبَابِ، سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Musa bin Abu Tamim] dari [Abu Al Hubab Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Satu dinar dijual dengan satu dinar, dan satu dirham dengan satu dirham. Antara keduanya tidak boleh ada yang lebih
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan barang yang sudah siap
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid bin Qais Al Maki] dari [Mujahid] berkata; "Ketika saya sedang bersama [Abdullah bin Umar], datanglah seorang tukang emas dan berkata kepadanya; 'Wahai Abu Abdurrahman, saya bekerja sebagai perajin emas, lalu saya menjual karyaku ini dengan emas yang lebih berat timbangannya, saya minta dilebihkan sesuai dengan pekerjaanku?" Lalu Abdullah pun melarangnya. Orang itu mengulangi pertanyaannya dan Abdullah juga tetap melarangnya hingga dia sampai di depan pintu masjid atau di dekat kendaraan yang ingin ditungganginya. Akhirnya Abdullah bin Umar berkata; 'Satu dinar dengan satu dinar, dan satu dirham dengan satu dirham, antara keduanya tidak boleh ada yang lebih. Begitulah wasiat Nabi kami kepada kami, dan wasit kami kepada kalian
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] berkata, "Mu'awiyah bin Abu Sufyan telah menjual bejana dari emas atau perak dengan lebih banyak dari beratnya. Maka [Abu Darda'] pun berkata; "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli seperti ini kecuali jika sama timbangannya." Lalu Mu'awiyah membantah dengan mengatakan; "Saya menganggap hal ini tidak apa-apa! " Lalu Abu Darda bertanya; "Siapa yang akan membantuku memberi alasan dari yang dilakukan Mu'awiyah? Saya mengabarinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia malah membantahnya dengan pendapatnya. Saya tidak akan mendiami suatu wilayah yang engkau ada di dalamnya." Kemudian Abu Darda menemui Umar bin Khattab dan melaporkan perihal tersebut, maka [Umar bin Khattab] menulis surat kepada Mu'awiyah; "Janganlah kamu menjualnya kecuali jika serupa dan beratnya sama
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu; yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Zinad] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Tidak ada riba kecuali pada emas dan perak, atau sesuatu yang ditakar dan ditimbang dari jenis makanan atau minuman
Telah mengabarkan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Memotong (mengurangi bagian) emas dan perak adalah salah satu bagian dari kerusakan di muka bumi
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri] bahwa dia pernah menukar uang sebesar seratus dinar. Malik bin Aus berkata; "Thalhah bin Ubaidullah memanggilku hingga kami pun saling tawar. Lalu ia menukar dariku dan mengambil emas sembari membolak-balikkannya di atas tangan, kemudian ia berkata; 'Tunggulah hingga bendaharaku datang dari hutan." Saat itu [Umar Umar bin Khattab] mendengarnya, lantas ia berkata; "Jangan kamu tinggalkan ia sehingga kamu benar-benar telah mengambil barang darinya." Umar kemudian berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Emas dengan emas adalah riba kecuali tunai, perak dengan perak adalah riba kecuali tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali tunai, kurma dengan kurma adalah riba kecuali tunai dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali tunai
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] Bahwasanya ia melihat [Sa'id bin Musayyab] menjual emas dengan emas secara ritl (timbangan) . Sa'id bin Musayyab meletakkan emasnya pada piringan neraca, sementara sahabatnya yang bertransaksi dengannya meletakkan emasnya pada piringan neraca yang lain. Jika kedua piringan neraca seimbang, maka terjadilah jual beli
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ " .
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar memegang barang (yang akan dijual) nya
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ " .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ .
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami pernah membeli makanan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada kami untuk memerintahkan agar kami memindahkan makanan dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa Hakim bin Hizam membeli makanan untuk diberikan kepada manusia karena diperintahkan Umar bin Khattab. Lalu Hakim menjualnya kembali sebelum dia menerimanya. Kejadian itu lalu sampai kepada Umar bin Khattab, maka Umar pun mengembalikan makanan tersebut kepadanya. Kemudian [Umar] berkata; "Janganlah kamu menjual makanan yang telah kamu beli, sehingga kamu menerimanya
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa dia telah mendengar Jamil bin Abdurrahman Al muadzin berkata kepada [Sa'id bin Musayyab]; "Saya adalah orang yang membeli rezeki-rezeki yang diberikan kepada orang-orang di Al Jar berkat kehendak Allah. Saya hendak menjual makanan yang dititipkan kepadaku dengan penangguhan." Sa'id pun bertanya kepadanya; "Apakah kamu akan memberi (harga) penuh dari barang yang telah engkau beli?" dia menjawab; "Ya." Maka Sa'id melarangnya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Musayyab] dan [Sulaiman bin Yasar] bahwa mereka berdua melarang seseorang menjual gandum dengan emas dengan penangguhan, lalu membeli kurma dengan emas sebelum menerima emas tersebut
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Katsir bin Farqad] Bahwasanya ia bertanya kepada [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] tentang seorang lelaki yang menjual makanan dengan emas kepada lelaki lain dengan penangguhan, lalu dia membeli kurma dengan emas sebelum emas tersebut diterima. Lalu Abu Bakar bin Muhammad membenci hal tersebut dan melarangnya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] seperti hadits tersebut
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Seseorang boleh menghutangkan makanan tertentu kepada orang lain, dengan harga yang telah diketahui, dan dengan tempo pembayaran yang telah ditentukan, selama hal itu bukan berupa tanaman yang belum jelas kematangannya atau kurma yang belum tampak matang
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.