Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1249

No. 1249Kitab 29, no. 46
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ خَبَّابٍ، تُوُفِّيَ وَإِنَّ امْرَأَتَهُ جَاءَتْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَذَكَرَتْ لَهُ وَفَاةَ زَوْجِهَا وَذَكَرَتْ لَهُ حَرْثًا لَهُمْ بِقَنَاةَ وَسَأَلَتْهُ هَلْ يَصْلُحُ لَهَا أَنْ تَبِيتَ فِيهِ فَنَهَاهَا عَنْ ذَلِكَ فَكَانَتْ تَخْرُجُ مِنَ الْمَدِينَةِ سَحَرًا فَتُصْبِحُ فِي حَرْثِهِمْ فَتَظَلُّ فِيهِ يَوْمَهَا ثُمَّ تَدْخُلُ الْمَدِينَةَ إِذَا أَمْسَتْ فَتَبِيتُ فِي بَيْتِهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] telah sampai kabar kepadanya bahwa As Sa`ib bin Khabbab wafat. Kemudian isterinya menemui [Abdullah bin Umar] dan mengabarkan kepadanya bahwa suaminya telah wafat, dan ia juga menceritakan bahwa keluarganya mempunyai kebun di sebuah lahan. Kemudian ia berkata, "Apakah dia boleh bermalam di lahan tersebut?" Ibnu Umar pun melarangnya. Akhirnya wanita tersebut berangkat dari Madinah menuju ladang miliknya di waktu sahur, dan sepanjang siang ia berada di sana, lalu kembali lagi ke Madinah di sore hari sehingga ia bisa bermalam di rumahnya sendiri
Derajat dalam sumber
  • Mauquf DaifSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.