Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1246

No. 1246Kitab 29, no. 43
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَأَبَا، سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ اخْتَلَفَا فِي الْمَرْأَةِ تُنْفَسُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ إِذَا وَضَعَتْ مَا فِي بَطْنِهَا فَقَدْ حَلَّتْ ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ آخِرَ الأَجَلَيْنِ ‏.‏ فَجَاءَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي ‏.‏ يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَبَعَثُوا كُرَيْبًا مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهَا عَنْ ذَلِكَ فَجَاءَهُمْ فَأَخْبَرَهُمْ أَنَّهَا قَالَتْ وَلَدَتْ سُبَيْعَةُ الأَسْلَمِيَّةُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ "‏ قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِي مَنْ شِئْتِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Abdullah bin Abbas] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] pernah berselisih pendapat mengenai iddahnya seorang wanita yang melahirkan setelah beberapa hari ditinggal mati suaminya. Abu Salamah berpandangan; "Jika dia telah melahirkan bayinya, berarti dia sudah boleh menikah lagi dengan lelaki lain." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat; "Iddahnya adalah (iddah) yang paling lama masa waktunya." [Abu Hurairah] datang lalu berkata; "Aku sependapat dengan anak saudaraku, Abu Salamah." Kemudian mereka mengutus Kuraib, mantan budak Abdullah bin Abbas untuk menemui Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, untuk menanyakan hal tersebut. [Kuraib] kemudian datang kepada mereka, mengabarkan bahwa [Ummu Salamah] berkata, "Subai'ah Al Aslamiyah pernah melahirkan anaknya setelah beberapa hari ditinggal mati suaminya, kemudian hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepadanya; 'Masa iddahmu telah usai, nikahlah dengan siapa saja yang kau mau." Malik berkata; "Menurut kami pendapat inilah yang masih dijadikan pegangan oleh ahli ilmu
Derajat dalam sumber
  • SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.