Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1220

No. 1220Kitab 29, no. 17
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ رَجُلٍ، مِنَ الأَنْصَارِ أَنَّ امْرَأَتَهُ، سَأَلَتْهُ الطَّلاَقَ فَقَالَ لَهَا إِذَا حِضْتِ فَآذِنِينِي ‏.‏ فَلَمَّا حَاضَتْ آذَنَتْهُ فَقَالَ إِذَا طَهُرْتِ فَآذِنِينِي فَلَمَّا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari seorang laki-laki Anshar, bahwa isterinya pernah meminta talak kepadanya, lalu ia berkata kepadanya, "Jika kamu datang bulan (haid), beritahukanlah kepadaku! " Ketika datang haid wanita itu pun memberitahukan kepadanya. Suaminya berkata, "Jika kamu telah suci, beritahukanlah kepadaku! " Ketika telah suci wanita itu kembali memberitahukan kepada suaminya. Setelah itu suaminya pun menceraikannya." Malik berkata; "Ini adalah pendapat yang paling baik yang aku dengar
Derajat dalam sumber
  • Maqtu DaifSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.