Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Al Fudlail bin Abu Abdullah] budak Al Mahri, bahwa [Al Qasim bin Muhammad] dan [Salim bin Abdullah] berkata; "Jika seorang isteri diceraikan kemudian dia memasuki masa haid yang ketiga, maka dia telah bercerai dari suaminya dan halal untuk menikah lagi
Derajat dalam sumber
Maqtu SahihSalim al-Hilali
Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.