Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1214

No. 1214Kitab 29, no. 11
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ الأَحْوَصَ، هَلَكَ بِالشَّامِ حِينَ دَخَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدٌ إِنَّهَا إِذَا دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا وَلاَ تَرِثُهُ وَلاَ يَرِثُهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dan [Zaid bin Aslam] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Al Ahwash meninggal dunia di Syam, sementara isterinya telah memasuki masa haid yang ketiga dari masa iddahnya, karena ia telah menceraikannya." Mu'awiyah bin Abu Sufyan lantas mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan tentang hal itu, [Zaid bin Tsabit] kemudian membalas dan mengatakan bahwa bila wanita tersebut telah memasuki haid yang ketiga dari masa iddah, berarti dia telah bercerai dari suaminya dan suaminya pun telah bercerai darinya, dia tidak mewarisi harta suaminya, dan suaminya tidak mewarisi hartanya
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.