Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1212

No. 1212Kitab 29, no. 9
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّهَا انْتَقَلَتْ حَفْصَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ حِينَ دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ ‏.‏ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقَالَتْ صَدَقَ عُرْوَةُ وَقَدْ جَادَلَهَا فِي ذَلِكَ نَاسٌ فَقَالُوا إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ ‏{‏ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ‏}‏ فَقَالَتْ عَائِشَةُ صَدَقْتُمْ تَدْرُونَ مَا الأَقْرَاءُ إِنَّمَا الأَقْرَاءُ الأَطْهَارُ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa dia menyuruh Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq pindah tempat tinggal ketika memasuki masa haid yang ketiga. Ibnu Syihab berkata; "Hal itu lalu diadukan kepada 'Amrah binti Abdurrahman. [Amrah] berkata, "Urwah benar." Waktu itu banyak orang yang mendebatnya. [Mereka mengatakan], "Sungguh Allah Ta'ala telah berfirman dalam kitab-Nya: "Tiga kali quru' (Qs. Al Baqarah: 228) 'Aisyah lalu menjawab; "Kalian benar, dan tahukah kalian apa itu quru`? Quru` adalah suci." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; Aku mendengar [Abu Bakar bin Abdurrahman] berkata; "Aku tidak mendapati seorang ahli fikih pun dari kalangan kita kecuali dia sependapat dengan hal itu." maksudnya pendapat 'Aisyah
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.