Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1209

No. 1209Kitab 29, no. 6
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَا فَلَمْ تَدْرِ أَيْنَ هُوَ فَإِنَّهَا تَنْتَظِرُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ثُمَّ تَحِلُّ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَإِنْ تَزَوَّجَتْ بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا فَدَخَلَ بِهَا زَوْجُهَا أَوْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا فَلاَ سَبِيلَ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ إِلَيْهَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ الأَمْرُ عِنْدَنَا وَإِنْ أَدْرَكَهَا زَوْجُهَا قَبْلَ أَنْ تَتَزَوَّجَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَأَدْرَكْتُ النَّاسَ يُنْكِرُونَ الَّذِي قَالَ بَعْضُ النَّاسِ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ قَالَ يُخَيَّرُ زَوْجُهَا الأَوَّلُ إِذَا جَاءَ فِي صَدَاقِهَا أَوْ فِي امْرَأَتِهِ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.