Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1204

No. 1204Kitab 29, no. 1
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ نُفَيْعًا، مُكَاتَبًا كَانَ لأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ عَبْدًا لَهَا كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ حُرَّةٌ فَطَلَّقَهَا اثْنَتَيْنِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَأَمَرَهُ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَأْتِيَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَيَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَلَقِيَهُ عِنْدَ الدَّرَجِ آخِذًا بِيَدِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَسَأَلَهُمَا فَابْتَدَرَاهُ جَمِيعًا فَقَالاَ حَرُمَتْ عَلَيْكَ حَرُمَتْ عَلَيْكَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab atau budak milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nufai' memiliki seorang isteri orang merdeka, ia telah mentalaknya dua kali dan ingin meruju'nya kembali. Maka para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menganjurkannya untuk menemui Utsman bin 'Affan guna menanyakan hal itu kepadanya. Nufai' lantas menemui [Utsman] yang saat itu sedang berada di Darj (nama tempat), menggandeng tangan [Zaid bin Tsabit] . Ia lalu bertanya kepada mereka berdua, keduanya kemudian menjawab; "Dia haram bagimu, dia haram bagimu
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.