Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1145

No. 1145Kitab 28, no. 55
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ، أَنَّ رَجُلاً، خَطَبَ إِلَى رَجُلٍ أُخْتَهُ فَذَكَرَ أَنَّهَا قَدْ كَانَتْ أَحْدَثَتْ فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَضَرَبَهُ - أَوْ كَادَ يَضْرِبُهُ - ثُمَّ قَالَ مَا لَكَ وَلِلْخَبَرِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al Maki] berkata, "Seorang lelaki melamar seorang wanita melalui saudaranya. Saudara wanita itu memberitahukan bahwa saudara wanitanya dahulu pernah berzina. Hal itu disampaikan kepada [Umar bin Khattab], maka dipukullah saudara laki-laki perempuan itu, atau hampir saja dia dipukul. Kemudian Umar berkata; "Apa urusanmu memberi kabar itu?
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 28 · Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.