Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 1027

No. 1027Kitab 22, no. 14
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ مَنْصُورِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَجَبِيِّ، عَنْ أُمِّهِ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، - رضى الله عنها أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنْ رَجُلٍ قَالَ مَالِي فِي رِتَاجِ الْكَعْبَةِ ‏.‏ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يُكَفِّرُهُ مَا يُكَفِّرُ الْيَمِينَ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فِي الَّذِي يَقُولُ مَالِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ يَحْنَثُ قَالَ يَجْعَلُ ثُلُثَ مَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَذَلِكَ لِلَّذِي جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي أَمْرِ أَبِي لُبَابَةَ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayyub bin Musa] dari [Manshur bin Abdurrahman Al Hajabi] dari [Ibunya] dari ['Aisyah] Ummul Mukminin radliallahu 'anha tatkala dia ditanya tentang seseorang yang telah berkata; "Hartaku telah berada di gerbang Ka'bah (menyedekahkannya) ." 'Aisyah menjawab, "Dia harus membayar denda sebagaimana dia membayar denda sumpah." Malik berkata mengenai orang yang berkata, 'Hartaku ada di jalan Allah', lalu dia melanggar, "Dia harus mengeluarkan sepertiga hartanya di jalan Allah, yang demikian itu sebagaimana yang terjadi pada Abu Lubabah
Derajat dalam sumber
  • SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 22 · Vows and Oaths

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.