Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 135

No. 135Kitab 2, no. 104
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدِّمَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ "‏ لِتَنْظُرْ إِلَى عَدَدِ اللَّيَالِي وَالأَيَّامِ الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُهُنَّ مِنَ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِي أَصَابَهَا فَلْتَتْرُكِ الصَّلاَةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنَ الشَّهْرِ فَإِذَا خَلَّفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ لِتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Umu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita yang terus menerus mengucurkan darah. Ummu Salamah lalu meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari mereka biasa mengalami haid dalam sebulan, sebelum apa yang ia alami sekarang ini. Hendaklah ia meninggalkan jumlah hari yang biasa mengamali haid dalam bulan itu, setelah itu hendaklah ia mandi, mengganti pakaian dan mengerjakan shalat
Derajat dalam sumber
  • SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 2 · Purity

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.