Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 104

No. 104Kitab 2, no. 73
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ أَبَا مُوسَى الأَشْعَرِيَّ، أَتَى عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ لَهَا لَقَدْ شَقَّ عَلَىَّ اخْتِلاَفُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي أَمْرٍ إِنِّي لأُعْظِمُ أَنْ أَسْتَقْبِلَكِ بِهِ ‏.‏ فَقَالَتْ مَا هُوَ مَا كُنْتَ سَائِلاً عَنْهُ أُمَّكَ فَسَلْنِي عَنْهُ ‏.‏ فَقَالَ الرَّجُلُ يُصِيبُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ وَلاَ يُنْزِلُ فَقَالَتْ إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ‏.‏ فَقَالَ أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِيُّ لاَ أَسْأَلُ عَنْ هَذَا أَحَدًا بَعْدَكِ أَبَدًا ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab], bahwa Abu Musa Al Asy'ari datang kepada Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata kepadanya; "Sungguh telah menyulitkan diriku perbedaan para sahabat tentang suatu permasalahan. Jika bukan karenanya aku merasa berat untuk meminta fatwa kepadamu" lalu Aisyah bertanya; "Apa itu? Apa saja yang hendak kamu tanyakan pada ibumu, maka tanyakanlah." Lalu (Abu Musa) berkata; "Seorang laki-laki mendatangi istrinya, lalu dia mencabut kemaluannya dan tidak mengeluarkan mani." [Aisyah] menjawab; "Apabila kemaluan telah menembus kemaluan, maka wajib mandi." Abu Musa Al Asy'ari berkata; "Kalau begitu, saya tidak akan bertanya lagi kepada siapapun
Derajat dalam sumber
  • Mauquf SahihSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 2 · Purity

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.