Langsung ke konten
Muwaththa’ Malik

No. 594

No. 594Kitab 17, no. 17
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي تَمِيمَةَ السَّخْتِيَانِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، كَتَبَ فِي مَالٍ قَبَضَهُ بَعْضُ الْوُلاَةِ ظُلْمًا يَأْمُرُ بِرَدِّهِ إِلَى أَهْلِهِ وَيُؤْخَذُ زَكَاتُهُ لِمَا مَضَى مِنَ السِّنِينَ ثُمَّ عَقَّبَ بَعْدَ ذَلِكَ بِكِتَابٍ أَنْ لاَ يُؤْخَذُ مِنْهُ إِلاَّ زَكَاةٌ وَاحِدَةٌ فَإِنَّهُ كَانَ ضِمَارًا ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sahtiyani] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] pernah menetapkan ketentuan tentang harta yang diambil oleh para pemimpin secara aniaya. Ia memerintahkan agar harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. lalu diambil zakatnya dari masa-masa yang telah lalu." Kemudian ia juga menetapkan bahwa harta tidak boleh diambil sebagai zakat kecuali hanya sekali, karena harta tersebut tidak ada di tangan pemiliknya
Derajat dalam sumber
  • Maqtu DaifSalim al-Hilali

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 17 · Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.