Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 1963

No. 1963Kitab 9, no. 119
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلاَنِيُّ، حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ، عَنْ أَبَانَ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لَمَّا وَلِيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ ثَلاَثًا ثُمَّ حَرَّمَهَا وَاللَّهِ لاَ أَعْلَمُ أَحَدًا تَمَتَّعَ وَهُوَ مُحْصَنٌ إِلاَّ رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيَنِي بِأَرْبَعَةٍ يَشْهَدُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَحَلَّهَا بَعْدَ إِذْ حَرَّمَهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Firyabi] dari [Aban bin Abu Hazim] dari [Abu Bakr bin Hafsh] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Tatkala [Umar bin Khaththab] menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkannya setelah Beliau mengharamkannya
Derajat dalam sumber
  • HasanAl-Albani
  • HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • HasanShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 9 · The Chapters on Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.