Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 1676

No. 1676Kitab 7, no. 39
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْكَرِيمِ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، ح وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ سُلَيْمَانَ أَبُو الشَّعْثَاءِ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، جَمِيعًا عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ: ‏ "‏ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Karim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Hasan Abu Asy Sya'tsa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] semuanya dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa terkalahkan oleh muntah maka ia boleh berbuka, tetapi barangsiapa memaksakan diri untuk muntah maka ia wajib mengqadla
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 7 · Fasting

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.