Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 1314

No. 1314Kitab 5, no. 512
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا نَائِلُ بْنُ نَجِيحٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زِيَادٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى أَنْ يُلْبَسَ السِّلاَحُ فِي بِلاَدِ الإِسْلاَمِ فِي الْعِيدَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونُوا بِحَضْرَةِ الْعَدُوِّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Na`il bin Najih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ziyad] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menenteng senjata di negeri-negeri Islam pada dua hari raya, kecuali mereka berhadapan dengan musuh
Derajat dalam sumber
  • Very DaifAl-Albani
  • Very DaifMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Very DaifShuaib Al Arnaut
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 5 · Establishing the Prayer and the Sunnah Regarding Them

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.