Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 1042

No. 1042Kitab 5, no. 240
حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ شُعْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي مُخَوَّلُ بْنُ رَاشِدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعْدٍ، - رَجُلاً مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ - يَقُولُ رَأَيْتُ أَبَا رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ رَأَى الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ وَهُوَ يُصَلِّي وَقَدْ عَقَصَ شَعْرَهُ فَأَطْلَقَهُ أَوْ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَهُوَ عَاقِصٌ شَعْرَهُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] dari [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Mukhawwal bin Rasyid] berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id] -seorang laki-laki dari Madinah- berkata; Aku melihat [Abu Rafi'] mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah melihat Hasan bin Ali shalat dengan menyanggul rambut kemudian melepasnya, atau ia melarang hal hal demikian itu. Ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang shalat dengan menyanggul rambutnya
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • SahihMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Sahih LighairihiShuaib Al Arnaut
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 5 · Establishing the Prayer and the Sunnah Regarding Them

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.