Langsung ke konten
Sunan Ibnu Majah

No. 4221

No. 4221Kitab 37, no. 122
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ الْجُمَحِيُّ، عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي زُهَيْرٍ الثَّقَفِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِالنَّبَا أَوِ النَّبَاوَةِ - قَالَ وَالنَّبَاوَةُ مِنَ الطَّائِفِ - قَالَ ‏"‏ يُوشِكُ أَنْ تَعْرِفُوا أَهْلَ الْجَنَّةِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ‏"‏ ‏.‏ قَالُوا بِمَ ذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ بِالثَّنَاءِ الْحَسَنِ وَالثَّنَاءِ السَّيِّئِ أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Nafi' bin Umar Al Jumahi] dari [Umayyah bin Shafwan] dari [Abu Bakar bin Abu Zuhair At Tsaqafi] dari [ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhotbah di hadapan kami ketika berada di Nabwah atau Banawah -Abu Zuhair mengatakan; "Nabawah adalah bagian dati daerah Tha`if."- sabdanya: 'Hampir-hampir saja kalian dapat mengetahui (beda antara) ahli surga dan ahli neraka." Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimanakah hal itu dapat di ketahui?" beliau menjawab: "Dengan pujian yang baik dan caci maki yang buruk. Kalian adalah para saksi Allah (yang akan mempersaksikan) antara sebagian dengan sebagian yang lain
Derajat dalam sumber
  • SahihAl-Albani
  • HasanMuhammad Fouad Abd al-Baqi
  • Sahih LighairihiShuaib Al Arnaut
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 37 · Zuhd

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.